Sejarah tertulis mengenai KUA
Kecamatan Karanglewas sejak dari awal berdirinya hingga sekarang tidak
ditemukan bukti secara autentik. Namun dari beberapa narasumber lapangan sesuai
hasil penelusuran kepada beberapa orang yang dipercaya dapat menjelaskan sesuai
dengan yang mereka alami dan atau cerita yang pernah mereka dengar dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a.
Gedung
KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Dukuh Banaran Desa Pasir Kidul (sekarang
termasuk wilayah Purwokerto Barat).
Berdasarkan penelusuran terhadap arsip data pernikahan yang ada di
KUA Kecamatan Karanglewas, ditemukan bahwa KUA Kecamatan Karanglewas menempati
Desa Pasir Kidul sekitar tahun 1954 hingga 1986. Pada saat menempati Dukuh
Banaran ini, Desa Pasir Kidul dan Karanglewas Lor masih termasuk dalam wilayah Kecamatan
Karangewas. Adapun Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/Kepala KUA yang menjabat berdasarkan
penelusuran data nikah di KUA Kecamatan Karanglewas adalah: Soerjodihardjo (1953-1955),
Ach. Dasuki (1956), H. Muhadi (1957-1967), Ngisomudin Eljase (1968-1971), A.
Muhaemin (1971-1975), H. Aldjufri (1975-1980), Ach. Masngudi (1981-1986), M.
Sjamsuddin (1986-1987).
b.
Gedung
KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul
Mulai tahun 1986, KUA pindah gedung di Karanglewas Kidul dengan
alasan Desa Pasir Kidul bersama dengan Desa Karanglewas Lor masuk ke wilayah
Kecamatan Purwokerto Barat.
Di Desa Karanglewas Kidul, Gedung KUA berdiri berdasarkan Ijin
Bangunan dari Bupati Kepala Daerah Tingat II Banyumas Roedjito, Nomor: 503.622.1/356/169/51 tanggal 10 Juni 1987.
Selama 26 tahun (1986-2012) berkedudukan di Desa Karanglewas Kidul,
kemudian gedung KUA pindah ke Desa Karangkemiri, karena adanya sengketa tanah
yang ditempati oleh KUA, dimana Kepala Desa pada saat itu (tahun 2011-2012)
menggugat tanah tersebut agar KUA menyerahkan ke Desa Karanglewas Kidul karena
tanah tersebut menurutnya adalah tanah milik Desa, kendati dari pihak KUA sebelumnya
berpendirian bahwa KUA telah membeli tanah tersebut, namun karena tidak
mempunyai bukti kepemilikan yang sah akhirnya KUA harus mencari lokasi di
tempat lain yaitu di desa Karangkemiri, yang disitu merupakan kompleks pusat
perkantoran Kecamatan Karanglewas diantaranya Kantor Kecamatan, Puskesmas,
Koramil dan Polsek Karanglewas..
Adapun Kepala KUA yang menjabat pada saat masih bertempat di Karanglewas
Kidul adalah: M. Sjamsuddin (1986-1987), Chaeron (1988), Sodik (1990-1996), Sachirun
(1996-2000), Drs. Mualif 2000-2003), Bambang Kisworo (2003-2005), Amirudin, SHI
( 2005-2010) dan Mukhlish, SHI (2010-2012).
c.
Gedung
KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul
Pada tahun 2012 KUA Kecamatan Karanglewas berpindah lagi hingga
sekarang dengan status tanah hak milik Kementerian Agama. Adapun Kepala KUA
yang menjabat adalah Mukhlish, SHI (2012-2013), Sodiqin, SHI (2013-2015) dan
Umar Abidin, SHI (2015-sekarang).
0 komentar:
Posting Komentar