# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Selasa, 22 Maret 2016

Sejarah KUA

Sejarah tertulis mengenai KUA Kecamatan Karanglewas sejak dari awal berdirinya hingga sekarang tidak ditemukan bukti secara autentik. Namun dari beberapa narasumber lapangan sesuai hasil penelusuran kepada beberapa orang yang dipercaya dapat menjelaskan sesuai dengan yang mereka alami dan atau cerita yang pernah mereka dengar dapat disimpulkan sebagai berikut:

a.    Gedung KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Dukuh Banaran Desa Pasir Kidul (sekarang termasuk wilayah Purwokerto Barat).
Berdasarkan penelusuran terhadap arsip data pernikahan yang ada di KUA Kecamatan Karanglewas, ditemukan bahwa KUA Kecamatan Karanglewas menempati Desa Pasir Kidul sekitar tahun 1954 hingga 1986. Pada saat menempati Dukuh Banaran ini, Desa Pasir Kidul dan Karanglewas Lor masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Karangewas. Adapun Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/Kepala KUA yang menjabat berdasarkan penelusuran data nikah di KUA Kecamatan Karanglewas adalah: Soerjodihardjo (1953-1955), Ach. Dasuki (1956), H. Muhadi (1957-1967), Ngisomudin Eljase (1968-1971), A. Muhaemin (1971-1975), H. Aldjufri (1975-1980), Ach. Masngudi (1981-1986), M. Sjamsuddin (1986-1987).
b.    Gedung KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul
Mulai tahun 1986, KUA pindah gedung di Karanglewas Kidul dengan alasan Desa Pasir Kidul bersama dengan Desa Karanglewas Lor masuk ke wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Di Desa Karanglewas Kidul, Gedung KUA berdiri berdasarkan Ijin Bangunan dari Bupati Kepala Daerah Tingat II Banyumas Roedjito, Nomor:  503.622.1/356/169/51 tanggal 10 Juni 1987.
Selama 26 tahun (1986-2012) berkedudukan di Desa Karanglewas Kidul, kemudian gedung KUA pindah ke Desa Karangkemiri, karena adanya sengketa tanah yang ditempati oleh KUA, dimana Kepala Desa pada saat itu (tahun 2011-2012) menggugat tanah tersebut agar KUA menyerahkan ke Desa Karanglewas Kidul karena tanah tersebut menurutnya adalah tanah milik Desa, kendati dari pihak KUA sebelumnya berpendirian bahwa KUA telah membeli tanah tersebut, namun karena tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah akhirnya KUA harus mencari lokasi di tempat lain yaitu di desa Karangkemiri, yang disitu merupakan kompleks pusat perkantoran Kecamatan Karanglewas diantaranya Kantor Kecamatan, Puskesmas, Koramil dan Polsek Karanglewas..
Adapun Kepala KUA yang menjabat pada saat masih bertempat di Karanglewas Kidul adalah: M. Sjamsuddin (1986-1987), Chaeron (1988), Sodik (1990-1996), Sachirun (1996-2000), Drs. Mualif 2000-2003), Bambang Kisworo (2003-2005), Amirudin, SHI ( 2005-2010) dan Mukhlish, SHI (2010-2012).
c.    Gedung KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul

Pada tahun 2012 KUA Kecamatan Karanglewas berpindah lagi hingga sekarang dengan status tanah hak milik Kementerian Agama. Adapun Kepala KUA yang menjabat adalah Mukhlish, SHI (2012-2013), Sodiqin, SHI (2013-2015) dan Umar Abidin, SHI (2015-sekarang).

0 komentar:

Posting Komentar